Sekilas Dinas

Sekilas Dinas


Sekilas Dinas Perhubungan

Sekilas Dinas

Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu dinas daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 8 tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, merupakan implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah No.41 tahun 2008 tentang Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut maka Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya membidangi 2 (dua) urusan wajib, yakni urusan Bidang Lalu Lintas dan angkutan , urusan Bidang Prasarana dan keselamatan. kedua urusan ini sangat terkait dan saling menunjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Dharmasraya

Sedangkan pengembangan sistem transportasi diarahkan kepada peningkatan aksesibilitas antara Pulau Punjung dengan wilayah-wilayah hinterlandnya, terutama dengan pusat kegiatan lokalnya, yang pada umumnya adalah ibu kota kecamatan. Di sisi lain, juga diupayakan peningkatan aksesibilitas kawasan Pulau Punjung dengan kawasan hirarki di atasnya yakni Kota Solok dan Kota Padang sehingga hubungan fungsional dan interaksi wilayah yang mengambarkan saling keterkaitan fisik, dan ekonomi kawasan Pulau Punjung lebih tertarik ke pusat pertumbuhan utama.

Pengembangan sistem transportasi yang mendukung sistem perkotaan Pulau Punjung terutama adalah transportasi darat melalui sistem jaringan jalan baik arteri primer, maupun arteri sekunder yang menghubungkan Pulau Punjung dengan daerah hinterlandnya. Peningkatan aksesibilitas berarti memperpendek jarak tempuh dan waktu tempuh dari Pulau Punjung pergi dan menuju Kota Solok dan Kota Padang, sehingga aliran orang dan barang lebih mengalir ke pusat pertumbuhan wilayah sendiri, ketimbang ke pusat wilayah lain. Selain itu, juga direncanakan penumbuhan dan pengembangan kereta api yang bertujuan untuk meningkatkan aksessibilitas dari Dharmasraya ke daerah lain, terutama angkutan barang hasil-hasil tambang dan komoditi hasil perkebunan.